Riba secara bahasa bermakna: ziyadah ( tambahan ). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar[1]. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.[2] Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Untuk pembahasan yang lebih lengkap silahkan download filenya melalui link dibawah ini:
http://www.ziddu.com/download/13665412/ribadalamPerspektifAgama.doc.html[1] Saeed,Abdullah,1996, Islamic Banking and Interest: A Study of the prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation, EJ Brill, Leiden
[2] Antonio, Muhammad Syafii, 1999(a), Bank Syariah; Wacana Ulama dan Cendekiawan, Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, Jakarta