E BOOK

Blog For Sharing Information and Knowledge for all Human

NEWS

Blog For Sharing Information and Knowledge for all Human

TECHNOLOGY

Blog For Sharing Information and Knowledge for all Human

STORY

Blog For Sharing Information and Knowledge for all Human

MONEY

Blog For Sharing Information and Knowledge for all Human

Formasi Semua CPNS Wilayah KALIMANTAN TENGAH

Berikut ini info lowongan CPNS yang berminat menjadi Pegawai Negeri di Seluruh Wilayah Kalimantan Tengah akan saya bagikan rincian formasi dan syarat-syaratnya silahkan download bagi yang membutuhkan pada link download dibawah
Untuk Formasi guru dan kesehatan rata-rata penempatan posisi di daerah pelosok atau daerah terpencil  yang masih minim fasilitas pendidikan, kesehatan, listrik dan jalan raya.
Untuk lowongan Formasi teknis masih di tempatkan di kota atau paling tidak di kecamatan
bagi yang terpilih (lulus) harus siap dan bersedia mengabdi di tempatkan di pelosok jauh dari keramaian dan hiruk pikuk kebisingan harus siap secara mental dan material banyak jalan menuju kecamatan dan desa yang hanya bisa di lalui menggunakan jalur Air atau menggunakan Kelotok untuk sampai ketempat tujuan, banyak jalan yg rusak apabila musim hujan tiba mungkin seperti itulah kondisi real daerah Kalimantan Tengah pada umumnya semoga tulisan ini bermanfaat bagi yang ingin mendaftar menjadi abdi Negara jangan sampai menyesal dikemudian hari akibat di tempatkan di daerah terpencil hehehe .

Download CPNS KATINGAN
Download CPNS LAMANDAU
Download CPNS KOTIM
Download CPNS BARUT
Download CPNS PULPIS
Download CPNS GUNUNG MAS
Download CPNS PROV KALTENG
Download CPNS Seruyan

Lowongan PT. Astra Agro Lestari Tbk. Guru SD dan SMP Pangkalan Bun

Guru Tetap Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP)

PT. Astra Agro Lestari Tbk adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, bagian dari Group ASTRA, dengan luas lahan lebih dari 250.000 hektar yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam rangka pengembangan pendidikan di lokasi perkebunan, kami mendirikan Sekolah Dasar (SD) & Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah lebih dari 25 sekolah, lengkap dengan fasilitas pendidikan yang diperlukan. Untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan di tahun 2013, kami membutuhkan Guru yang berkualitas untuk ditempatkan di Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. waktu pendaftaran dibuka pada 28 Juni - tutup 31 Desember 2013.

Lokasi Penempatan kerja di: Sumatera Utara,Sumatera Barat,Sumatera Selatan,Kalimantan Barat,Kalimantan Tengah,Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur,Sulawesi Utara,Sulawesi Tengah,Sulawesi Selatan,Sulawesi Tenggara,Sulawesi Barat.

Kualifikasi Umum:
S1 Kependidikan dari semua Jurusan
Fresh Graduate atau Berpengalaman
Bersedia tinggal di perkebunan sawit
Berminat untuk meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah-sekolah di lingkungan PT. Astra Agro Lestari

IPK minimal 2,75
Cara melamar:
Silahkan download dari dropbox di sini :)

Untuk informasi mengenai lowongan kerja ini, silahkan hubungi:
Human Capital Management Division
PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk
Jl. Puloayang Raya Blok OR1
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930
Telp. 021 - 4616555 ext. 3123 / 3125 / 3106
SMS ke : 087875162467
Up. Donni / Fairy / Nurul

email:
recruitment@astra-agro.co.id
bfatmi@astra-agro.co.id
jsubagio@astra-agro.co.id

Lowongan PT Astra Agro Lestari Pangkalan Bun

Kami adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, bagian dari Grup ASTRA, dengan luas lahan lebih dari 250.000 hektar yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Dengan semakin berkembangnya bisnis perusahaan, kami membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung bersama kami.

BIDAN
Aceh, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat

Responsibilities:
Memberikan pertolongan pertama kepada pasien yang berobat dan menangani proses kelahiran kesehatan masyarakat terjaga dengan baik.

Requirements:
Pendidikan:
D3 Akademi Kebidanan
IPK diatas 2,75
Kualifikasi Umum

Bersedia ditempatkan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi
Memiliki dorongan dan semangat kerja, mampu menjalin hubungan yang baik, membina kerjasama, mampu menganalisa masalah dan memiliki ide pemecahan masalah yang efektif, serta memiliki perencanaan kerja dan evaluasi pelaksanaannya dengan baik

Human Capital Management Division
Alamat Head Office :
PT Astra Agro Lestari Tbk
Jl. Puloayang Raya Blok OR1
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13930
recruitment@astra-agro.co.id

Syarat untuk pembuatan SKCK

1. Membuat Baru
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat
domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6
sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di
kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah
habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6
sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor
Polisi.

Berdasarkan :

UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru/Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (berlaku di seluruh Indonesia)

"SARAN SEBELUM" Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran


1. Sebelum meninggalkan rumah jangan lupa mencabut selang gas serta kompor, mematikan PAM dan semua aliran listrik yang tidak digunakan serta hal-hal lainnya yang sekiranya dapat men
imbulkan bahaya.

2. Pastikan pintu dan jendela rumah Anda terkunci. Jika perlu, pasang alarm atau kamera tersembunyi (CCTV) di area-area tertentu untuk mencegah pencuri masuk ke rumah.

3. Agar tidak menarik perhatian pencuri, gunakanlah lampu LED yang menyala otomatis saat malam hari dengan memakai sensor cahaya, Anda tidak perlu repot menyalakan atau mematikan lampu, karena lampu akan menyala sendiri menjelang maghrib.

4. Jangan meletakan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan di lemari rumah Anda, Sebaiknya uang dan perhiasan disimpan di bank atau rumah pegadaian agar lebih aman.

5. Laporlah kepada ketua RT / RW setempat tentang kepergian Anda, Berikan pula nomor telepon genggam yang bisa dihubungi, Apabila terjadi hal-hal darurat Anda akan mudah dihubungi.

6. Titiplah rumah Anda kepada tetangga terdekat yang tidak mudik, karena hanya Anda dan tetangga yang sangat mengetahui keamanan lingkungan sekitar.

7. Informasikan kepada petugas keamanan di lingkungan sekitar mengenai rencana mudik Anda. Mintalah bantuannya agar berkeliling mengontrol rumah Anda.

8. Mintalah bantuan seseorang untuk memeriksa rumah Anda beberapa hari sekali, Sekaligus minta bantuannya untuk membersihkan rumah, Sebab pencuri tahu betul rumah yang tidak terawat biasanya tidak berpenghuni.

9. Jika Anda mempunyai hewan peliharaan, titiplah ke tempat penitipan hewan agar hewan kesayangan Anda tidak terlantar atau Anda bisa juga menitipkannya kepada orang terdekat.

10. Jika Anda berlangganan koran atau majalah, beritahukan kepada agen koran dan majalah untuk tidak mengirimkannya selama Anda pergi, Ini untuk menghindari penumpukan koran dan majalah saat rumah ditinggal mudik.

Langkah Pertama apabila Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas

I. Terlibat kecelakaan lalu lintas

Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya KAMSELTIBCAR LANTAS (Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas) adalah sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap Apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah :
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.



B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.

C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.

D. Karena disamping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.

E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.

F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.

2. Pertolongan.
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.

3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)

B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.

C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.

II. Mendapatkan kecelakaan

Sebagai pedoman bila menjumpai peristiwa kecelakaan lalu lintas, lakukan hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap
Setelah melihat adanya kecelakaan lalu lintas catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Sambil mematikan kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan :
A. Dalam memberi pertolongan gunakan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban.

B. Hentikan kendaraan yang ada pada kesempatan pertama bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa.

C. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

D. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, baru kemudian yang luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas
A. Usahakan menghubungi Petugas terdekat ditempat kejadian/kecelakaan baik dengan telepon atau perantara orang-orang disekitarnya.

B. Korban dapat dipindahkan dari tempat semula dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

C. Menyerahkan ke Petugas semua yang anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat anda ke Petugas serta anda sangat terpuji bila saudara dengan sukarela bersedia menjadi saksi dikemudian hari.

D. Kemungkinan tidak ada Petugas yang datang, maka andalah yang datang ke Kantor Polisi terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.


Sumber :Divisi Humas Mabes Polri

Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengemukakan, dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja telah menyerahkan data tambahan formasi CPNS itu kepada masing-masing instansi dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/7). Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS tahun  2013 ini . Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari  jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota. Sepertinya untuk daerah Kotawaringin Barat Pangkalan Bun tidak diadakan penerimaan CPNS, jadi warga Pangkalan Bun harus bersabar untuk menunggu penerimaan tahun berikutnya.
Berikut nama-nama instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka lowongan penerimaan:
No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK

Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Mojokerto
99
Kota Surabaya
100
Kab. Mojokerto
101
Kab. Pamekasan
102
Kab. Tuban
103
Kota Blitar
104
Kota Diri
105
Kota Malang
106
Kota Probolinggo
107
Provinsi Kalimantan Tengah
108
Kab. Barito
109
Kab. Katingan
110
Kab. Lamandau
111
Kab. Pulang Pisau
112
Kab. Barito Timur
113
Kab. Kotawaringin Timur
114
Provinsi Kalimantan Barat
115
Kab. Kapuas Hulu
116
Kab. Kayong Utara
117
Kab. Ketapang
118
Kab. Kubu Raya
119
Kab. Landak
120
Kab. Melawai
121
Kab. Sanggau
122
Kab. Sekadau
123
Kab. Sintang
124
Kab. Pontianak
125
Kab. Sambas
126
Kota Pontianak
127
Kota Singkawang
128
Provinsi Kalimantan Selatan
129
Kab. Balangan
130
Kab. Kota Baru
131
Kab. Tabalong
132
Kab. Tanah Bumbu
133
Kab. Tapin
134
Kab. Banjar
135
Kab. Barito Kuala
136
Kab. Hulu Sungai Tengah
137
Kab. Hulu Sungai Utara
138
Kota Banjar Baru
139
Kota Banjarmasin
140
Kab. Bulungan
141
Kab. Kutai Barat
142
Kab. Kutai Timur
143
Kab. Malinau
144
Kab. Nunukan
145
Kab. Paser
146
Kab. Penajam Paser Utara
147
Kab. Tana Tidung
148
Kota Bontang
149
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150
Kab. Bolaang Mongondow Timur
151
Kab. Bolaang Mongondow Utara
152
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153
Kab. Minahasa Tenggara
154
Kab. Bolaang Mangondow
155
Kota Tomohon
156
Kab. Gorontalo Utara
157
Kab. Pohuwato
158
Provinsi Sulawesi Selatan
159
Kab. Luwu Timur
160
Kab. Bantaeng
161
Kab. Enrekang
162
Kab. Pinrang
163
Kab. Toraja Utara
164
Kota Pare Pare
165
Provinsi Sulawesi Tengah
166
Kab. Tojo Una-Una
167
Kab. Bombana
168
Kab. Buton Utara
169
Kab. Kolaka Utara
170
Kab. Konawe Utara
171
Kab. Wakatobi
172
Provinsi Sulawesi Barat
173
Kab. Jembrana
174
Kab. Karangasem
175
Kota Denpasar
176
Provinsi Nusa Tenggara Barat
177
Kab. Lombok Utara
178
Kab. Sumbawa Barat
179
Provinsi Nusa Tenggara Timur
180
Kab. Mangarai Barat
181
Kab. Manggarai Timur
182
Kab. Sabu Raijua
183
Kab. Sumba Barat
184
Kab. Sumba Barat Daya
185
Kab. Sumba Tengah
186
Kab. Ende
187
Kab. Flores Timur
188
Kab. Manggarai
189
Kab. Nagekeo
190
Kab. Rote Ndao
191
Kab. Sikka
192
Kab. Timor Tengah Utara
193
Provinsi Maluku
194
Kab. Buru Selatan
195
Kab. Maluku Barat Daya
196
Kab. Maluku Tenggara
197
Kota Tual
198
Kab. Maluku Tenggara Barat
199
Kab. Seram Bagian Barat
200
Provinsi Maluku Utara
201
Kab. Halmahera Tengah
202
Kab. Halmahera Timur
203
Kab. Pulau Morotai
204
Kab. Halmahera Barat
205
Kota Ternate
206
Kota Tidore Kepulauan
207
Kab. Asmat
208
Kab. Deiyai
209
Kab. Dogiyai
210
Kab. Intan Jaya
211
Kab. Jayawijaya
212
Kab. Keerom
213
Kab. Lanny Jaya
214
Kab. Memberamo Raya
215
Kab. Mappi
216
Kab. Paniai
217
Kab. Puncak
218
Kab. Puncak Jaya
219
Kab. Tolikara
220
Kab. Yalimo
221
Kab. Biak Numfor
222
Kab. Kepulauan Yapen
223
Provinsi Papua Barat
224
Kab. Fak Fak
225
Kab. Maybrat
226
Kab. Raja Ampat
 (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Share