skip to main |
skip to sidebar
09.57
Wahyu A
1. Membuat Baru
a. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat
domisili pemohon.
b. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang
tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6
sebanyak 4 lembar.
d. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah
disediakan di
kantor Polisi dengan jelas dan benar.
e. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
(Maksimal telah
habis masanya selama 1 Tahun)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6
sebanyak 3 lembar.
d. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan
di kantor
Polisi.
Berdasarkan :
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK
Baru/Perpanjang dikenakan tarif ADMINISTRASI SKCK = RP.10.000,- (berlaku di
seluruh Indonesia)
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar